BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan
bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama
itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Sifat-Sifat Negara
- Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
- Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-
Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan
perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara
tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
- Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
- Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Pemerintah
yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke
luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara lain
- Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
- Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan
dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan
negara dalah :
- Menciptakan keamanan ekstern
- Memelihara ketertiban intern
- Mewujudkan keadilan
- Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
- Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
- Melaksanakan penertiban
- Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
- Bentuk negara
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
- Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
- Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
- Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
- Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
- Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
- Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
- Penduduk
yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu
mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
- Jika
orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses
Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing
setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
- Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
- Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
- Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
- Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
- Sehubungan
dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih
kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk
menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Warga Negara Indonesia,
diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang
menjadi warga negara indonesia yaitu :
- Orang bangsa indonesia asli
- Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
- Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
- Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
- Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
- Diatur
dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan
Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana
TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen
pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan
terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai
dengan 28J
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
- UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
- UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999)
tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi
daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk
mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam
kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah
dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
- Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap
MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
- Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas
pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau
desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,
serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
- Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
- Otonomi
seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan
mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang
ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
- Otonomi yang nyata,
artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan
daerah
- Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang
dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan
maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional.
- Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (peradilan)
- Moneter dan fiskal nasional
- agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
- g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
- o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
- p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1)
Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil
kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD
kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan
dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c)
Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat
terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.
lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga,
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi,
potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4)
Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan,
pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas
bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN
yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar
daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal
dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada
daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a.
Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari
pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar
negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat
dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak
yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar
biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana
APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang
mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD,
menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa
yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan
Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota
masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan
publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan
pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
BAB 3
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut
A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa,
keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa
konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia
yang lain.
Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi
adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara
di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi
barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan
cepat.
Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan
kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi
dengan orang-orang dari negara lain.
Jadi Globalisasi adalah suatu
proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling
berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain
yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
Meningkatnya perdagangan global
Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
Adanya
desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah
Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya
gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
Berkembangnya sistem keuangan global
Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.
Ada
tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya
perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan
berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
Adanya Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya
Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan
Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental
Organizations/INGOs
Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
Berkembang
pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal
(Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi
barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia
B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi
adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan
setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global
yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri
untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan
yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi,
tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri,
keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi
bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa
menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di
dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.
C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak
bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai
menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin
hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar
negeri "BEBAS AKTIF".
Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3.
Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia
terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan
dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b.
Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar
saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri
masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk
menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f.
Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa
kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan
terwujud
Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø
Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya
terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti
bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok
Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya
indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain
itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan,
kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia
memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini
bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat
dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai
aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan
negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara
Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan
Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan
subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum
internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas
Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Faktor yang menentukan dalam proses hubungan
internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan
nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak
geografis. Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena
:
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain
BAB 4
DAMPAK GLOBALISASI
A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di berbagai negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi kuat dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e.
Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan
masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau
mendesak.)
B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b.
Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah
demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan
bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa)
yang melibatkan massa, sebab masyarakat mengikuti budaya politik
berbagai negara yang sering terlihat di berbagai media massa. Selain itu
demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang-kadang
melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a.
Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar
semakin kuat dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan
bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional
menggunakan perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri
tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya pengaruh mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.
Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang
diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan
ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan
kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akibat aktivitas industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akibat penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara membakar hutan.
C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c.
Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung
berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin
luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola hubungan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia
D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4.
Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak
negara-negara maju agar mau memberikan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme
BAB 5
PRESTASI DIRI DAN KEUNGGULAN BANGSA
A. PENGERTIAN PRESTASI DIRI
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia "Prestasi" dalah hasil yang telah dicapai dari
yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton,
prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu
usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala,
melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit
sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang
dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia
memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Menurut Robert Power, diri kita adalah people who make thinga happening (
pelaku yang mampu mewujudkan sesuatu). Ukuran untuk mengetahui
kesuksesan ada dua yaitu :
1. Ukuran hasil, orang disebut sukses bila ia memiliki kekayaan, kekuasaan, ketenaran, kebahagiaan dan ketenaran
2.
Ukuran proses, kesuksesan adalah mengetahui tujuan dalam hidup,
berkembang untuk mencapai kekuatan dan menyebarkan hal-hal yang
menguntungkan bagi orang lain.
Beberapa hal yang memungkinkan
seseorang dapat meraih prestasi yaitu kemampuan berfikir, perilaku
positif dan sikap yang positif (disiplin). Adapun prinsip-prinsip yang
harus dikembangkan untuk menjadi orang yang berprestasi yaitu :
Tidak takut kalah atau gagal
Berjuang tiada henti
Menghargai prestasi orang lain
Tidak merasa puas dengan prestasi sekarang
Menurut
A.A. Qowiy memberikan kiat-kiat bagaimana menghadapi kesulitan hidup
dalam rangka meraih prestasi melalui sepuluh sikap positif, yaitu :
a. Tegar dalam menghadapi kesulitan yang datang
b. Mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapi
c. Gigih dalam mencari ilmu
d. Berani mengambil resiko
e. Tenang dalam bertindak
f. Membiasakan diri untuk senantiasa bekerja keras
g. Menikmati indahnya kesulitan yang menghadang
h. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
i. Mengembangkan sikap tawakkal
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)
B. PENGERTIAN POTENSI DIRI
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan,
kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan
sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah
kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang
bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3.
Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan
baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang
ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh
keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.
Macam-macam Potensi Diri
a.
Potensi Fisik (Psychomotoric), yaitu potensi yang dapat
diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Potensi Mental Intelektual
(intellectual Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang
ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kiri). Fungsi potensi ini
adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
c.
Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient). Potensi ini merupakan
potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah
kanan). Fungsi ini untuk mengendlikan amarah, bertanggung jawab,
motivasi, dan kesadaran diri.
d. Potensi Mental Spiritual
(Spiritual Quotient). Potensi ini bertumpu pada bagian dalam diri
manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego.
Secara sederhana Spiritual Quotient (SQ) merupakan kecerdasan yang
berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
e. Potensi Daya
Juang / Potensi Ketahanmalangan (Dversity Quotient). potensi ini
merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam
diri manusia yang berhubungan keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang
tinggi
Perlunya mengetahui potensi diri adalah sebagai upaya untuk
memperluas dan memeperdalam kesadaran mengenai berbagai kecendrungan dan
kekhususan diri sendiri, baik yang sudah teraktualisasi maupun yang
belum. Potensi diri harus dikembangkan, manfaat pengembangan potensi
diri adalah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah
kepribadian yang terbentuk dari bawaan/lahir/bakat, sedangakan Nurture
adalah kepribadian manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan.
Potensi
diri meliputi ; potensi fisik (seperti ; keterampilan, kekuatan,
kesehatan, ketahanan,) dan potensi nonfisik (seperti ; bakat, motivasi,
minat, kecerdasan, perasaan). Menurut Howard Gardner : Hal terpenting
bagi kita adalah menyadari dan mengembangkan semua ragam kecerdasan
manusia dan kombinasi-kombinasinya. Kita berbeda karena memiliki
kombinasi kecerdasan yang berlainan. Apabila kita menyadari hal ini,
setidaknya kita lebih punya peluang menangani berbagai masalah yang kita
hadapi di dunia ini dengan baik
Menurut La Rose menyebutkan bahwa pengembangan diri dapat diwujudkan melalui langkah-langkah :
Bergaul dengan orang yang berbeda profesi
Pilih teman yang bisa diajak diskusi dan tidak mudah tersinggung
Bersikap dan berfikir positif
Biasakan mengucapkan terima kasih
Biasakan mengatakan hal-hal yang menghargai orang lain
Biasakan berbicara efektif
Adapun cara mengembangkan potensi diri agar dapat prestasi yang tinggi yaitu :
Kenali potensi yang ada diri
Merumuskan dan menentukan cita-cita hidup
Belajar dengan rajin, ulet, tekun, dan tanpa kenal lelah
Janganlah kecil hati dan rendah diri
Jika ada kemauan pasti ada jalan
Selalu berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan
Hambatan-hambatan dalam pengembangan Potensi Diri
Hambatan
dari dalam diri individu sendiri, seperti berprasangka buruk, tidak
memiliki tujuan yang jelas, enggan mengenal dirinya sendiri, tidak mau
menerima umpan balik, kurang mau mengambil resiko, takut situasi baru,
sikap acuh tak acuh
Hambatan yang berasal dari lingkungan, seperti sistem pendidikan yang dianut, lingkungan belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya.
C. MACAM-MACAM KECERDASAN
Menurut Howard Gardner dalam Teori Kecerdasan Majemuk (Multiple
Intellegences), mengemukakan kemampaun manusia terdiri dari delapan
kecerdasan yaitu :
1. Kecerdasan Linguistik, yaitu kemampuan menggunakan kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan
2. Kecerdasan Matematis-Logis yaitu kemampuan menggunakan angka dengan baik dan melakukan penalran dengan benar
3.
Kecerdasan Spasial yaitu kemampuan memersepsi dunia spasial-visual
secara akurat dan mentransformasi persepsi dunai tersebut
4.
Kecerdasan Kinestetis-Jasmani, yaitu keahlian menggunakan seluruh tubuh
untuk mengekspresikan ide dan perasaan dan keterampilan menggunakan
tangan untuk menciptakan atau mengubah sesuatu.
5. Kecerdasan
Musikal, yaitu kemampuan menangani bentuk-bentuk musik dengan cara
memersepsi, membedakan, mengubah dan mengekspresikannya.
6.
Kecerdasan Interpersonal, yaitu kemampuan memersepsi dan membedakan
suasana hati, maksud, motivasi dan perasaan orang lain
7. Kecerdasan Intrapersonal, yaitu kemampuan memahami dieri sendiri dan bertindak berdasrkan pemahaman tersebut
8. Kecerdasan Naturalis, yaitu keahlian mengenali dan mengategorikan spesies (flora dan fauna) di lingkungan sekitar.
Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis
sumber: http://materipknsmpkelasix.blogspot.co.id/